Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

Hukum zakat profesi

Gambar
    Hukum  Zakat Perdagangan Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat: Pendapat Pertama  : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in. Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs. A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla  : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. ” [al-Baqarah/2:267] Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan). Firman All...

Cara Membayar zakat online

Gambar
                   Kehadiran lembaga  zakat  dan filantropi di Indonesia begitu penting bagi masyarakat. Banyak dari masyarakat khususnya yang kurang mampu dapat terbantu dengan beragam program terintegrasi yang disajikan. Salah satunya adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nurul Hayat. Yayasan Nurul Hayat merupakan lembaga Amil  Zakat  yang menerapkan lembaga milik ummat yang mandiri. Maksudnya adalah lembaga milik ummat artinya lembaga yang dipercaya oleh ummat karena mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana amanah ummat. Sedangkan lembaga yang mandiri artinya hak Amil (Gaji Karyawan) tidak mengambil dari dana zakat dan sedekah ummat, melainkan Amil di ajak berusaha memenuhi gajinya sendiri secara mandiri dari hasil usaha yayasan. Unit usaha yang dimiliki oleh Yayasan Nurul Hayar diantaranya Aqiqah Nurul Hayat dibawah naungan PT. Nur Hamdalah Prima Boga (BH Prima Boga), NH Tour and Travel di...